Monday 10 August 2009

Kelengkapan Polis Perusahaan PT SE

Surat Keterangan dari kepala HRD menerangkan bahwa Direktur adalah yang ditunjuk memegang polis, atas nama tertanggung yang tercantum di dalam 6 SPAJ
Ilustrasi
SPAJ
SKPKK
KTP Pemegang Polis
KTP Tertanggung Utama (karyawan)
Surat Pernyataan Khusus SPAJ/Polis Dengan Pemegang Polis Perusahaan
Amenmend (Surat Pernyataan untuk Surat Pengajuan Asuransi Jiwa)
Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kartu NPWP Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas
SIUP (dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia)
Akta Notaris pendirian Perseroan Terbatas

SPAJ Yang diajukan:
68474914 (Nurdin)
67443555 (Iwan Suryaman)
67443556 (Atika Rahmawati)
67443557 (Agus Setiawan/30-08-66)
68476276 (Rahmat Hidayat)
68476377 (U.Tjahyat S.)
68476275 (Agus Setiawan)

Data:
-------------------------------------------------------------------------------------------------
U.Tjahyat, 157 cm, 62 kg; Istri:Lily Chairiah(18 Nop. 1970); Anak: Ambar Rosihan Hakim(6 juni 1993), Fachri Fikrian Ramadan (15 Januari 1996). HP:085719807116
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Agus Setiawan(30-08-66), 160 cm, 56 kg, Perokok,
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Reort to PT SE

Friday 31 July 2009

Agent's Profile

My Profile Summary
Agent Code: 00020874
Agent Type: Agent
Agent Name: M. SUKRI
E-mail: msukri_pruvictoryagency@yahoo.com
Temp License:
Full License: 11017922
License Expiry Date: 05-Dec-2009
Agency Office: PRU VICTORY - JAKARTA

Sunday 19 July 2009

4 Polis untuk Satu Keluarga

4 Polis yang akan dijelaskan manfaatnya adalah polis atas nama:
  • Ayah
  • Ibu (istri)
  • Anak 1
  • Anak 2
Ayah adalah pencari nafkah tunggal yang bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga tercintanya. Dalam ke 4 polis ini, maka Ayah adalah pemegang polis, dan pembayar kontribusi (istilah premi dalam asuransi syariah). Dalam ke-4 berikut telah dibuatkan ilustrasi untuk keluarga Pak Yanis (45 tahun), istri (38 tahun), Putri 1 (12 tahun) dan Putri 2 (9 tahun). Pemegang polis syariah dan pembayar kontribusi tabarru (premi) adalah Pak Yanis (45 tahun), sedangkan penerima manfaatnya adalah:
1.Polis Ayah, penerima manfaatnya adalah: Istri dan kedua putri
2.Poliis Ibu, penerima manfaatnya adalah: Ayah
3.Polis kedua putri, penerima manfaatnya adalah: Ayah dan Ibu

Besar uang kontribusi tabarru (premi) perbulan adalah Rp 1.600.000,- untuk satu keluarga dengan masa pembayaran kontribusi selama 10 tahun. Atau jumlah investasi Pak Yanis untuk keluarganya adalah sebesar 4xRp48.000.000,-(=Rp 192.000.000,-) dicicil selama 10 thn dengan besar uang cicilan Rp1.600.000,- perbulan untuk sekeluarga.

Manfaat yang akan diperoleh:

Bila salah satu dari Ayah atau Ibu terkena resiko sakit kritis, maka ke 3 polis yang lainnya STOP bayar premi, misal: Ayah terkena stroke, maka ibu tidak perlu lagi mengambil alih kewajiban membayar premi.

Bila salah satu dari Ayah atau Ibu terkena resiko sakit kritis, maka ke 3 polis yang lainnya akan dibayarkan ke dalam rekeningnya masing-masing sebesar Rp 4.800.000,- pertahun sampai dengan usia masing-masing penerima manfaat mencapai usia 55 tahun.

Bila salah satu dari ke-4 anggota keluarga pak Yanis terkena sakit kritis, dalam masa: 10 th kedepan untuk Ayah, 17 th kedepan untuk ibu, 43 th ke depan untuk putri 1, dan 46 th ke depan untuk putri 2 maka keluarga akan menerima uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- ,

Bila salah satu dari ke-4 anggota keluarga pak Yanis memerlukan rawat inap, maka asuransi syariah akan menyediakan dana tabarru untuk rumah sakit sebesar Rp 86.000.000,- pertahun, dalam masa 20 tahun ke depan untuk Pak Yanis, dalam masa 27 tahun ke depan untuk istri, dalam masa 53 tahun ke depan untuk putri 1, dan dalam masa 56 tahun ke depan untuk putri 2.

Hasil investasi pada tahun yang sama:
ketika usia Ayah 55 tahun: Hasil investasi polis Pak Yanis sebesar Rp 27.000.000,-
ketika usia Ibu 48 tahun: Hasil investasi polis Ibu sebesar...............Rp 19.000.000,-
ketika usia putri1 22 thn: Hasil investasi polis putri1 sebesar...........Rp 33.000.000,-
ketika usia putri2 19 thn: Hasil investasi polis putri2 sebesar...........Rp 26.000.000,-
Untuk hasil investasi yang lebih baik, disarankan agar melakukan top up, pada masing-masing rekening polis.


Untuk lebih jelasnya saya bersedia menyiapkan waktu saya untuk membicarakan hal ini selanjutnya.


Your Assurance Agent
M.Sukri

Thursday 16 July 2009

Silahkan sampaikan...

Para relasi, teman atau siapa pun yang pernah kenal dengan M Sukri dengan segala hormat saya mempersilahkan anda menuliskan segala sesuatu yang perlu disampaikan baik berupa kritik atau pun saran yang positif.
Silahkan kirimkan ke alamat: agent.m.sukri@gmail.com

Atas segala perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

Thursday 25 June 2009

Rekening Khusus

Selamat siang Bapak.....
Perkenalkan saya: Nina Vidiana, .. maaf, dengan Bapak......? boleh ya Pak saya minta waktu 5 menit, terimakasih....
Pak.... pada umumnya orang bekerja untuk mendapat penghasilan, Bapak setuju?
Kalau penghasilan sudah diperoleh, untuk apa saja?
untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sebagian untuk ditabung, setuju..ya Pak?
Maaf pak.... Tujuan orang menabung, untuk apa..?
untuk mempersiapkan dana pensiun
untuk mempersiapkan dana pendidikan anak
untuk dana darurat,
Pak... kalau untuk tujuan menabung yang disebutkan tadi, seseorang harus menabung dalam waktu 10 - 20 tahun bahkan sampai seumur hidup, setuju ya Pak...?
Tujuan menabung sama dengan impian hidup, betul ya pak?
Pak... Pertanyaan utamanya adalah: dimana Bapak harus menabung agar impian hidupnya tercapai?
menabung di bank kah?
OK... pak, saya misalkan Pak Ali umur 35 tahun menabung di bank (rekening biasa) sebesar:
2 juta/bulan, ........, s/d 10 tahun
Maka uang Pak Ali di bank adalah 10 tahun x 12 bulan/tahun x 2 juta/bulan sama dengan :
120 juta + bunga bank
Rencana menabung Pak Ali akan tercapai, bila segala sesuatunya berjalan mulus dan lancar.
Pak... Pertanyaanya adalah: Apakah semua orang bisa memastikan bahwa selama 10 tahun menabung tidak akan terjadi apa apa dengan dirinya?
Jika (misalnya) baru 3 bulan menabung terjadi resiko sakit stroke, gagal ginjal atau jantung
1. 2 juta
2. 2 juta
3. 2 juta, pada bulan ke-4
4. --------------------------terkena stroke (atau penyakit kritis lainnya) dan RS meminta
biaya Rp.250juta,-
Menurut Bapak...? apakah pak Ali bermasalah?
Jadi kesimpulannya adalah: Pak Ali tidak akan dapat mencapai impiannya BILA terjadi resiko: cacat tetap total, sakit kritis atau meninggal dunia JIKA ia menabung di bank (rekening biasa). karena Pak Ali sudah tidak dapat bekerja lagi, artinya tidak bisa memperoleh penghasilannya lagi, berarti tidak ada lagi uang untuk ditabung.
Bagaimana dengan rencana pendidikan anaknya? Bagaimana dengan rencana yang lain?

Pak.... Mari saya tunjukkan perbedaan REKENING KHUSUS dibandingkan denganBANK:
Pak Ali menabung direkening khusus 2 juta/bulan:
1. 2 juta
2. 2 juta
3. 2 juta
4. -----------> bila pada bulan ke-4 Pak Ali terkena stroke (atau sakit kritis lainnya),

MAKA:
1. Pak Ali akan diberikan dana tunai sebesar Rp 250.000.000,- (bukan merupakan pinjaman,
jadi tidak perlu memikirkan untuk mengembalikan dana itu)
2. Mulai bulan ke-4 Pak Ali STOP MENABUNG.
3. Mulai bulan ke-5 rekening Pak Ali akan diisi oleh rekening khusus 2 juta/bulan sampai usia
Pak Ali 55 tahun, berarti Pak Ali akan memperoleh dana tambahan sebesar:
2 juta/bulan x 20 tahun x 12 bulan/tahun = Rp480.000.000,- + hasil investasi
4. Bila Pak Ali tutup usia maka anak dan istri Pak Ali akan menerima Rp 400.000.000,- lagi.
bila tutup usia karena kecelakaan, maka anak dan istri Pak Ali akan menerima Rp 800juta,-
bila tutup usia karena kecelakaan khusus (karena lift hotel putus, menjadi salah satu korban
pesawat terbang yang jatuh, atau sebagai korban kebakaran ditempat umum seperti hotel,
pasar resmi), maka anak dan istri Pak Ali akan memperoleh 3xRp 400.000.000,-

DAN MANFAAT REKENING KHUSUS YANG LAINNYA:
1. Manfaat untuk pasangan dan manfaat untuk anak, misalnya Pak Ali memiliki rekening atas
namanya sendiri sebesar 2 juta/bulan, istri Pak Ali sebesar 2 juta/bulan, dan anak Pak Ali
sebesar 2 juta/bulan,
bila Pak Ali mengalami sakit stroke pada bulan ke-4, maka ketiga rekening khusus keluarga
Pak Ali STOP, Pak Ali tidak perlu lagi menabung sebesar 6 juta/bulan untuk ketiga rekening
khusus keluarganya, tetapi ketiga rekening khusus akan memberikan kepada ketiganya
sampai usia Pak Ali 55 tahun, sampai usia istri Pak Ali 55 tahun dan sampai usai anak Pak Ali
mencapai 25 tahun.
2. Perencanaan assuransi jiwa untuk karyawan suatu perusahaan dan perencanaan dana pensiun
karyawan perusahaan.
3. Untuk pengaman modal pokok, yang akan diterma masing-masing ahli waris pada suatu peru-
sahaan patungan, sehingga perusahaan tetap berjalan, keluarga yang ditinggalkan tetap
memiliki saham patungan, modal pokok telah dikembalikan kepada ahli waris yang kepala
leluarganya telah tutup usia.

Sunday 14 June 2009

Fakta

Fakta, suatu keadaan sesungguhnya, realita, atau kenyataan, dalam hal ini kita sebut saja fakta untuk maksud yang sama lainnya. Di dalam hidup, kita menjumpai banyak fakta. Kita hidup dan kita akan mati, itu fakta. Kita sehat dan kita akan sakit, itu fakta. Kita sedang dalam proses penuaan dan setiap saat usia kita bertambah, itu adalah fakta. Kita memerlukan tempat tinggal, memerlukan makan untuk mempertahankan kehidupan, pendidikan untuk meningkatkan derajat kehidupan, dan kita juga memerlukan pasangan hidup untuk melanjutkan kehidupan dan memenuhi rasa saling mencintai di dalam keluarga.

Fakta bahwa kita hidup hanya di planet bumi ini saja, sampai sekarang manusia belum dapat membuktikan bisa hidup di planet selain planet bumi. Ini juga faktanya, bahwa manusia setiap hari bertambah banyak, dan manusia hidup memerlukan daya dukung bumi. Faktanya, daya dukung bumi semakin hari semakin berkurang, hutan dibabat karena manusia memerlukan lahan untuk tempat tinggal dan membuka ladang pertanian dan sawah untuk memenuhi kebutuhan makannya dengan bercocok tanam, padahal keberadaan hutan untuk menjaga keseimbangan alam bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup liannya.

Fakta bahwa manusia membuat berbagai macam industri untuk memproduksi berbagai kebutuhan hidup yang bersifat pokok, sekunder sampai kebutuhan yang bersifat mewah dan industri itu menghasilkan limbah yang sebagian besar bersifat racun dan mencemari lingkungan hidup manusia, karena proses daur oleh alam berbagai macam limbah memerlukan waktu yang lama sedang produksi limbah terus meningkat. Sehingga kita menjumpai fakta bahwa tingkat polusi udara kita semakin meningkat, suhu udara global semakin meningkat, kepadatan kendaraan di jalan-jalan antar kota dan di dalam kota semakin padat yang berarti juga produksi gas karbon dioksida oleh kendaraan terus bertambah. Padahal yang kita perlukan untuk pernapasan adalah gas oksigen bukan gas racun karbon dioksida.

Fakta bahwa manusia akan cenderung untuk mempertahankan hidupnya, selalu berusaha mencari solusi setiap masalah yang dihadapinya tetapi tetap manusia tidak dapat keluar dari fakta yang membatasinya. Sifat umum manusia adalah menghindari kesengsaraan dan mencari kebahagiaan, menghindari sakit dan berusaha untuk tetap sehat, menghindari kemiskinan dan berusaha menjadi orang yang kaya raya. Di dalam hadits Nabi Besar Muhammad SAW, Beliau memberikan petunjuk bagai mana seharusnya manusia dalam menghadapi kehidupannya. Beliau bersabda: "jagalah yang lima sebelum datang yang lima, yaitu jagalah hidup sebelum matimu, jagalah sehat sebelum sakitmu, jagalah lapang sebelum sempitmu, jagalah muda sebelum tuamu, dan jagalah kaya sebelum miskinmu". Kelima hal yang disebutkan itu adalah fakta yang tidak dapat kita menghindar darinya, tetapi jika kita pandai mensiasatinya untuk menjaganya maka kebahagiaan hidup akan kita dapatkan.

Kemajuan di bidang pemikiran yang paling membantu manusia untuk mencapai kesejahteraanya adalah penemuan dibidang perencanaan keuangan yang dikaitkan dengan asuransi, produk ini dikenal dengan nama unit link. Bagi kaum muslim konsep berinvestasi dengan dikaitkan pada produk asuransi sangat sesuai dengan petunjuk dari Nabi Muhammad SAW, seperti yang telah disinggung pada hadits di atas. Dengan memiliki produk unit link (kini tersedia produk yang sesuai dengan syariah Islam), bisa bermakna kita mengikuti petunjuk Nabi.

Fakta bahwa kesadaran berinvestasi atau menabung yang dikaitkan dengan berasuransi di Indonesia kini sedang tumbuh, bahkan bisa dikatakan sedang dalam era emas masa pertumbuhan asuransi. Boleh dikatakan bahwa sekarang ini orang telah mengenal wadah yang lain selain bank untuk menabung, yaitu menabung di perusahaan asuransi. Perbedaannya yang utama dengan bank, bahwa menabung di lembaga asuransi lebih berorientasi jangka panjang dengan masa menabung paling lama 10 tahun. Artinya masa menabung hanya 10 tahun tetapi manfaat dari menabung sampai seumur hidup. Apa saja manfaat menabung di lembaga asuransi?
  1. Uang pertanggungan jiwa s/d usia 99 tahun, assumsi menabung Rp 500.000,- perbulan akan mendapat uang pertanggungan jiwa sebesar Rp 400.000.000,- terhitung mulai polis berlaku.
  2. Uang pertanggungan sakit kritis s/d usia 65 tahun, sebesar Rp 40.000.000,- (mencakup 34 kriteria sakit kritis antara lain: stroke, gagal ginjal, jantung, luka bakar 75%, HIV AIDS karena penularan jarum suntik, dst.). Bila meninggal dunia akibat sakit kritis maka untuk ahli waris akan memperoleh santunan sebesar Rp440.000.000,- (padahal hanya menabung sebesar Rp500.000,- perbulan).
  3. Uang pertanggungan kecelakaan, cacat tetap dan total s/d usia 65 tahun, sebesar Rp 400.000.000,- artinya bila seorang peserta asuransi meninggal dunia karena kecelakaan, maka ahli warisnya akan menerima uang pertanggungan sebesar Rp840.000.000,- (walaupun peristiwa musibah kematian terjadi ketika peserta asuransi baru menabung satu kali, atau baru setor preminya yang pertama sebesar Rp500.000,-)
  4. Uang jaminan tabungan pertahun sebesar maksimum Rp6.000.000,- sampai usia peserta asuransi mencapai 55 tahun, bila dalam 10 tahun pertama atau pada masa peserta asuransi berkewajiban menabung sebesar Rp500.000,- perbulan peserta mengalami sakit kritis. (lihat point 2, jadi ketika sakit kritis terjadi sebelum peserta asuransi mencapai 10 tahun menabung, ia akan memperoleh uang pertanggungan sakit kritis sebesar Rp40.000.000,- dan tabungannya menjadi bebas, perusahaan yang akan memberikan dana ke dalam rekening peserta asuransi sebesar Rp6.000.000,- pertahun sampai dengan usia peserta (yang mengalami sakit kritis) mencapai 55 tahun).
  5. Uang petanggungan Rumah Sakit s/d usia 65 tahun, sebesar minimal Rp 68.000.000,- pertahun untuk masa 120 hari rawat inap pertahun. Uang pertanggungan Rumah Sakit ini sangat bermanfaat sekali, mengingat biaya pengobatan Rawat Inap sekarang ini sangat mahal, yang akan menguras rekening tabungan di bank (jika tidak menjadi peserta asuransi).
  6. Manfaat yang lainnya antara lain: manfaat untuk pasangan hidup, manfaat untuk perencanaan keuangan pendidikan putra-putri peserta asuransi, dan manfaat untuk jaminan modal bersama dari suatu kerjasama pemodal dalam suatu perusahaan patungan. Merencanakan dana pensiun bagi seluruh karyawan perusahaan dengan model subsidi tabungan karyawan.
Walaupun manusia hidup tidak dapat menghindari fakta kehidupan yang dialaminya, tetapi dengan perencanaan yang bersifat prefentive, manusia dapat mencapai kesejahteraannya. Sudahkah anda memiliki produk unit link (minimal menabung Rp500.000,- perbulan) di lembaga asuransi terbaik?, Jika belum, alangkah baiknya memulai dari sekarang dan jika mampu menabung yang lebih besar, mengapa tidak? tentu akan kita peroleh manfaat yang jauh lebih besar lagi dari yang telah digambarkan di atas!


Salam sukses!
Go to Benda Kemang

Thursday 11 June 2009

PNS Disarankan Ikut Asuransi Jiwa



Jakarta, KOMPAS.com- Pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Keuangan diharapkan dapat mengikuti asuransi jiwa sehingga bila yang bersangkutan meninggal, keluarganya akan memperoleh pendapatan tetap selama 24 bulan.
Usulan itu disampaikan Mentri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Mentri Koordinator Mentri Perekonomian, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa 28 April 2009, saat melantik 31 pejabat di Direktorat Jendral Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Sekretariat Jendral Departemen Keuangan. Usulan tersebut, kata Sri Mulyani, muncul dari keprihatinannya terhadap nasib pensiunan PNS dan keluarga PNS yang meninggal saat masih aktif. Hal ini, misalnya terjadi pada keluarga Direktur Penilaian Kekayaan Negara, Dirjen Kekayaan Negara, Iwan Hindawan, yang meniggal saat sedang bekerja di kantornya di kantor pusat DepKeu, Senin, 27 April 2009. Jika ada asuransi jiwa, Keluarga Iwan bisa mendapatkan penghasilan yang stabil, sama seperti ketika Iwan masih hidup, minimal selama dua tahun.Sri Muljani menjelaskan, di lembaga internasional, seperti Dana Moneter Internasional (IMF), karyawan memiliki jaminan, minimal perlindungan jiwa yang bisa dinikmati keluarga.
"Ketika saya akan bekerja di IMF, saya membaca ada kondisi, jika saya meninggal di saat bekerja, saya mendapatkan asuransi.Apa lagi sebagai staf IMF sering melakukan perjalanan ke seluruh dunia", tutur Men Keu. "Tanpa asuransi, lanjut Sri Muljani, pegawai tidak akan mendapatkan ketenangan, oleh kerena itu sebaiknya asuransi itu ada. Bukan hanya untuk pegawai Dep Keu saja, tetapi juga departemen yang lain". Ujarnya.
Gaji terendah bagi PNS di tahun 2009 sebesar Rp 1.040.000,- perbulan untuk PNS golongan 1A untuk masa kerja nol tahun. Sedangkan gaji tertinggi Rp 3.400.000,- perbulan untuk PNS golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8/2009 tentang Perubahan kesebelas tentang PP No.7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Selain asuransi, persoalan lain yang sering dihadapi keluarga PNS adalah soal perumahan. Panyak PNS yang menempati rumah dinas sehingga beberapa keturunan ke bawah, bahkan meski yang bersangkutan telah pensiun. Ketika akan ditertibkan sangat sulit, bahkan harus diselesaikan ke pengadilan. "Oleh karena itu saya meminta ada sistem yang memungkinkan PNS mendapatka rumah sendiri tiga tahun sebelum masa pensiun. Bukan malah berpikir menguasai rumah dinas di saat pensiun." kata Men Keu.
Kasus sengketa rumah dinas antara lain terjadi pada rumah dinas di Perumahan Direktorat Jendral Pajak di Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Go to Benda Kemang