Jakarta, KOMPAS.com- Pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Keuangan diharapkan dapat mengikuti asuransi jiwa sehingga bila yang bersangkutan meninggal, keluarganya akan memperoleh pendapatan tetap selama 24 bulan.
Usulan itu disampaikan Mentri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Mentri Koordinator Mentri Perekonomian, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa 28 April 2009, saat melantik 31 pejabat di Direktorat Jendral Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Sekretariat Jendral Departemen Keuangan. Usulan tersebut, kata Sri Mulyani, muncul dari keprihatinannya terhadap nasib pensiunan PNS dan keluarga PNS yang meninggal saat masih aktif. Hal ini, misalnya terjadi pada keluarga Direktur Penilaian Kekayaan Negara, Dirjen Kekayaan Negara, Iwan Hindawan, yang meniggal saat sedang bekerja di kantornya di kantor pusat DepKeu, Senin, 27 April 2009. Jika ada asuransi jiwa, Keluarga Iwan bisa mendapatkan penghasilan yang stabil, sama seperti ketika Iwan masih hidup, minimal selama dua tahun.Sri Muljani menjelaskan, di lembaga internasional, seperti Dana Moneter Internasional (IMF), karyawan memiliki jaminan, minimal perlindungan jiwa yang bisa dinikmati keluarga.
"Ketika saya akan bekerja di IMF, saya membaca ada kondisi, jika saya meninggal di saat bekerja, saya mendapatkan asuransi.Apa lagi sebagai staf IMF sering melakukan perjalanan ke seluruh dunia", tutur Men Keu. "Tanpa asuransi, lanjut Sri Muljani, pegawai tidak akan mendapatkan ketenangan, oleh kerena itu sebaiknya asuransi itu ada. Bukan hanya untuk pegawai Dep Keu saja, tetapi juga departemen yang lain". Ujarnya.
Gaji terendah bagi PNS di tahun 2009 sebesar Rp 1.040.000,- perbulan untuk PNS golongan 1A untuk masa kerja nol tahun. Sedangkan gaji tertinggi Rp 3.400.000,- perbulan untuk PNS golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8/2009 tentang Perubahan kesebelas tentang PP No.7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Selain asuransi, persoalan lain yang sering dihadapi keluarga PNS adalah soal perumahan. Panyak PNS yang menempati rumah dinas sehingga beberapa keturunan ke bawah, bahkan meski yang bersangkutan telah pensiun. Ketika akan ditertibkan sangat sulit, bahkan harus diselesaikan ke pengadilan. "Oleh karena itu saya meminta ada sistem yang memungkinkan PNS mendapatka rumah sendiri tiga tahun sebelum masa pensiun. Bukan malah berpikir menguasai rumah dinas di saat pensiun." kata Men Keu.
Kasus sengketa rumah dinas antara lain terjadi pada rumah dinas di Perumahan Direktorat Jendral Pajak di Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Go to Benda Kemang
No comments:
Post a Comment